Jadwal Pencairan TPG Triwulan III 2015

Selesai sudah masa menunggu kepastian kapan pencairan . Tunjangan guru triwulan III sudah matang digodok Kementerian Pendidikan, hasilnya Jum'at minggu depan dipastikan akan cair. Tunjangan Profesi Guru memang sesuatu yang ditunggu dikalangan maupun Non PNS. Jadwal pencairan Tahun ini dipastikan tidak akan terlambat.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata tidak akan ada penghapusan TPG tahun depan. Isu tersebut adalah tidak benar. Dia memastikan, TPG masih akan berlanjut. Sebagai bukti, dia menjabarkan, bila pihaknya telah menganggarkan Rp 80 Triliun untuk TPG PNS dan non PNS tahun depan. Anggaran tersebut naik Rp 3 Triliun dibanding tahun ini. Kenaikan tersebut karena akan ada tambahan 166 ribu guru yang disertifikasi tahun ini. Selain itu, ada kenaikan gaji pokok serta kenaikan pangkat dan golongan juga.

Surat Perintah Membayar (SPM) untuk TPG non PNS telah selesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI).

Dalam penyaluran triwulan ketiga ini, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun. Jumlah tersebut berasal dari anggaran TPG yang dikelola pihaknya tahun ini sebesar Rp 7 triliun.

Pranata menjelaskan teknis pengambilan tunjangan, diharapkan para guru untuk tidak menghabiskan isi tabungan saat TPG cair. Karena, bila tabungan dikosongkan hingga saldo nol rupiah lebih dari satu bulan, maka tabungan otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG triwulan selanjutnya akan “mental” atau tidak bisa dikirim oleh pihak bank. Terkadang suka ada yang tidak bisa mengendalikan diri. Kita ingatkan agar tidak demikian. Meski pembekuan itu bisa diurus kembali.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjangan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti.

Sebagai gambaran TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya. Jumlah TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Pencairan TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.

Check Also

Download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi

Peraturan dalam juknis penyaluran tunjangan profesi, baik itu dari golongan PNS maupun swasta sudah diatur oleh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *