Tunjangan Honorer Berprestasi

Tunjangan Honorer Berprestasi pada Tahun 2016

berprestasi. Sekian lama menunggu kabar baik, akhirnya pada tahun 2016 honorer akan mendapat kejutan. Melalui tunjangan honorer berprestasi, Kemendikbud menegaskan dalam pemberian tunjangan ini tentunya berdasarkan tingkat prestasi guru honorer. Dan nantinya tunjangan ini akan berbeda dengan tunjangan lain, seperti tunjangan maupun tunjangan fungsional.

TUNJANGAN HONORER BERPRESTASI BERBEDA DENGAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

Seperti yang kita tahu perbedaan tunjangan honorer berprestasi akan berbeda dengan tunjangan lain. Kalau tunjangan sertifikasi bagi honorer tentunya memiliki persyaratan khusus. Pada tahun 2016 mendatang selain tunjangan fungsional, honorer juga berkesempatan memiliki sertifikat pendidik. Dan mendapatkan tunjangan sertifikasi layaknya Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : Syarat Guru Honorer Ikut Sertifikasi 2016

Bicara mengenai prestasi, UKG atau Uji Kompetensi Guru yang telah dilaksanakan kemarin kemungkinan akan menjadi patokan.

Menurut informasi, yang kami kutip. Daerah Malang Jawa Timur sudah memberikan tunjangan prestasi untuk honorer didaerah mereka.  Dan tentunya tak mustahil pula akan merambat ke daerah-daerah lain.

Baca juga : Payung Hukum Untuk Honorer

Disamping itu, penambahan jumlah guru honorer penerima tunjangan disampaikan oleh Lathifah Shohib selaku anggota komisi X DPR RI saat menjadi pemberi materi seminar Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Malang (UM). “Kami berikan opsi naikkan nominal tunjangannya atau tingkatkan jumlah penerimanya. Yang dikabulkan jumlah penerimanya, ” jelas Lathifah di sela-sela seminar kepada wartawan di Malang.

Berdasarkan informasi data yang didapat dari Dinas Pendidikan (Disdik), Kota Malang memiliki jumlah guru honorer sekitar 7000 orang. Honorer yang mendapat tunjangan honorer hanya 4500 orang dengan rincian 3900 guru honorer mendapat tunjangan dari disdik, sedangkan sisanya 600 guru honorer, mendapat tunjangan dari pemerintah. Tahun 2016 mendatang, disdik tidak menambah kuota penerima tunjangan honorer, sehingga jumlah guru yang menerima tunjangan dari disdik tetap 3900 guru honorer. Sedangkan Kemendikbud menambah 600 kuota penerima tunjangan honorer, sehingga jumlah guru honorer yang akan dialokasikan tunjangan sekitar 1.200 guru honorer.

Lathifah menambahkan, dengan penambahan kuota tersebut, alokasi dana anggota tunjangan guru honorer meningkat dari sebelumnya. Kemendikbud menggelontor dana Rp 15,75 miliar tiap bulan, atau 189 miliar setiap tahunnya. ”Kenaikan secara pastinya saya tidak hafal. Tapi jika dihitung sederhana ya anggarannya juga meningkat dua kali lipat,” ujarnya.

Lathifah menuturkan, nominal untuk penerima tunjangan honorer sebelumnya Rp 350 ribu per bulan. Tapi mulai tahun depan, tunjangan diberikan berdasarkan dengan prestasi, maka jumlah masing-masing guru tidak sama. ”Dasar penilaiannya nanti dari masa kerja dan lamanya jam mengajar,” kata perempuan yang berlatar belakang guru itu.

Guru yang  berhak mendapat tunjangan honorer tergantung keputusan Kemendikbud. ”Karena yang lebih tahu secara teknis itu Kemendikbud RI. Data dan pemetaan kebutuhan yang tahu itu kementerian,” jelas Lathifah.

Sementara itu, Trisnawati selaku kepala bidang (kabid) Fungsional Disdik Kota Malang saat dikonfirmasi mengenai kejelasan penambahan kuota guru penerima tunjangan honorer, dirinya sudah mengetahui, namun mengenai jumlah penerima dan klarifikasi penerima tidak tahu-menahu. “Yang menunjuk langsung ya Kemendikbud RI,” katanya.

Dirinya menuturkan bahwa selama ini ada empat jenis pemberian tunjangan, yaitu tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (), tunjangan bosda madin (bantuan operasional sekolah daerah madrasah diniyah) dan tunjangan kinerja untuk TK Muslimat yang bersumber dari APBD. ”Tidak boleh dobel. Kalau sudah dapat dari APBD, ya tidak boleh dapat dari APBN,” tutup nya.

Check Also

Download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi

Peraturan dalam juknis penyaluran tunjangan profesi, baik itu dari golongan PNS maupun swasta sudah diatur oleh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *