Hukum didasarkan atas 4 sumber, yaitu:

Al-Quran

Setiap meyakini bahwa Qur’an adalah kalam langsung dari Allah SWT, sebagaimana diturunkan dan kemudian disampaikan kepada manusia oleh Nabi Muhammad SAW. Semua sumber Islam haruslah bersesuaian dengan Quran, yang merupakan sumber utama pengetahuan dan hukum dalam Islam.

Ketika Quran sendiri tidak mengajarkan atau memberikan penjelasan detil terhadap satu permasalahan hukum, maka Muslim baru kemudian mencari sumber hukum kedua, yaitu:

Sunnah (Hadis)

Sunnah sendiri adalah tradisi atau praktik yang diketahui dilakukan oleh Nabi Muhammad, yang banyak termaktub dalam litaratur hadis.

Sumber hukum dari sunnah termasuk banyak hal, baik perkataan, perbuatan atau persetujuan dari Nabi. Semua perilaku Nabi dianggap dengan sepenuhnya merupakan pengejawantahan isi Quran dan merupakan praktik terbaik yang bersesuaian dengan Quran.

Selama masa hidup Rasulullah, keluarga Nabi dan sahabat-sahabatnya, selalu memperhatikan tindak-tanduk dan perilaku Nabi dan kemudian membagikan atau menyebarkannya kepada orang lain persis seperti yang mereka saksikan, baik berupa perkataan maupun tindakan yang diambil oleh Nabi. Seperti misalnya, bagaimana beliau bersuci, bagaimana beliau shalat dan bagaimana cara beliau melakukan berbagai hal lainnya.

Orang-orang juga kerap bertanya kepada Rasulullah secara langsung tentang hukum berbagai permasalahan yang terjadi, dan kemudian beliau memberikan petunjuk atau keputusan terhadap hal tersebut. Semuanya ini tersimpan dengan baik dalam sejarah Islam yang kemudian dijadikan sumber rujukan dalam hukum Islam kedua setelah Quran.

Banyak isu mengenai perilaku pribadi, komunitas dan hubungan keluarga, politik dan banyak lagi lainnya, didasarkan atas sunnah semasa kehidupan Nabi, atau ditentukan oleh beliau dan kemudian dicatat dan diriwayatkan kembali oleh para sahabat.

Jadi secara umum, sunnah atau hadis, berfungsi menerangkan detil tentang apa yang disampaikan Quran secara umum.

Ijma’ (konsensus)

Dalam hal, dimana Muslim tidak bisa menemukan dasar hukum secara spesifik pada Quran atau Sunnah, maka konsensus dijadikan pijakan hukum atau paling tidak konsensus dari para cendekia atau ulama-ulama Islam.

Dalam hal ini, Nabi Muhammad pernah bersabda bahwa suatu umat (termasuk umat Islam) tidak akan pernah menyetujui hal yang salah bersama-sama.

Qiyas (analogi)

Dalam situasi ketika sesuatu memerlukan hukum, namun tidak dijelaskan secara gamblang dari ketiga sumber hukum di atas, maka diambillah analogi, penalaran dan preseden hukum untuk menentukan hukum suatu kasus yang baru. Hal ini seringkali menyangkut kasus atau suatu permasalahan dengan sebuah prinsip umum dapat diterapkan pada kasus, situasi atau keadaan baru. Seperti misalnya, bagaimana proses menentukan hukum merokok dalam Islam.