Di dalam ilmu fiqih dikenal adanya mustahiq. Sebenarnya mustahiq sendiri memiliki pengertian golongan yang berhak menerima . Adapun delapan golongan yang berhak menerima adalah sebagai berikut.

1. Fakir

Fakir adalah seseorang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan tetap. Jika memang suatu hari dia mendapatkan pekerjaan namun penghasilan yang dia dapatkan tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari orang tersebut, maka ia dianggap sebagai golongan miskin.

2. Miskin

Orang miskin adalah orang yang keadaannya lebih baik daripada orang yang fakir. Orang miskin memiliki pekerjaan namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

3. Pemungut Zakat

Pemungut zakat biasanya adalah panitia penyelenggara zakat mulai dari persiapan, pemungutan, pengumpulan hingga selesai pembagian pembagian zakat. Namun bagian mereka juga dibatasi disesuaikan dengan kepantasan pekerjaan harian di daerah di mana mereka tinggal.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang kehidupannya harus diperhatikan oleh sesama saudara muslim. Karena dia baru saja memeluk  sehingga keimanan serta penghidupannya harus benar-benar diperhatikan.

Seorang mualaf harus berjuang menghadapi lingkungan barunya yang terkadang berat untuk dia jalankan, karena ini adalah titik awal perubahan dalam hidupnya dan masih banyak perhatian yang harus diberikan kepadanya, terutama dorongan moril dan semangat agar semakin kuat keimanan dan keislamannya.

5. Riqab

Riqab adalah budak yang dijanjikan merdeka atau dijanjikan akan diberi kebebasan oleh majikannya apabila dia bisa menebus dirinya dengan harga yang telah ditentukan oleh majikannya tersebut. Dengan zakat ini diharapkan bisa mampu meringankan beban hidupnya serta mampu mengumpulkan harta untuk menebus kebebasannya.

7. Sabilillah

Sabilillah dalam pengertiannya yang lebih luas adalah para pejuang yang jelas-jelas berusaha untuk menegakkan dan menghidupkan syiar Islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil lebih dikenal dengan istilah musafir. Ibnu Sabil di sini diartikan seorang musafir yang telah bepergian namun kehabisan bekal atau bekalnya sudah mulai menipis dan tentunya perjalanan ini tidak ditujukan dalam hal maksiat kepada Allah SWT.