Pimpinan sementara Johan Budi mengatakan, setiap penyelenggara negara diharuskan menyadari akan kewajibannya yaitu, menyerahkan laporan harta kekayaan (LHKPN). Namun sampai saat ini selaku Kabareskrim Plri belum juga melaporkan harta kekayaannya.

Johan Budi tidak terlalu menanggapi soal sikap Budi Waseso tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa, itu dikembalikan ke penyelenggara negara itu sendiri mau melaksanakan atau tidak. Ujar Johan di Gedung KPK.

Johan juga berpendapat, ada kekurangan dalam Undang-Undang KPK mengenai kewajiban melaporkan LHKPN itu. Dalam undang-undang tidak diatur sanksi bagi penyelenggara negara yang mangkir dari kewajibannya tersebut.

Di undang-undang mewajibkan lapor kekayaan tapi tidak ada sanksiatas pelanggaran tersebut, kata Johan Budi.

Presiden Joko Widodo baru mengeluarkan Intruksi Presiden mengenai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dalam salah satu poinnya dijelaskan bahwa pimpinan harus memastikan kewajiban pelaporan LHKPN oleh anggotanya terlaksana optimal.

Sebelumnya, Budi Waseso selaku kabareskrim mengatakan tidak akan melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Ia justru justru meminta KPK melakukan jemput bola untuk menelusuri sendiri harta kekayaannya yang dicantumkan dalam LHKPN.

Budi juga membantah bahwa sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan undang-undang. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana. Budi menilai akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan.