ijin kontruksi

Apa Saja Syarat Membuat Dokumen Izin Konstruksi?

Perusahaan yang terjun dalam jasa konstruksi tentu membutuhkan perizinan terlebih dahulu agar legalitasnya terjamin dan dapat beroperasional. Umumnya perusahaan baru dalam bidang jasa konstruksi bisa mendapatkan izin konstruksi dengan 2 pilihan, yaitu proyek kecil (K1) dan proyek menengah (M1). Masing-masing jenis proyek ini memiliki tingkatan sendiri dan perusahaan bisa naik tingkat sesuai kemampuannya.

Pengurusan perizinan jasa konstruksi tidak terlepas dari dokumen penting yang harus dipersiapkan sejak dini. Mengurus dokumen ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar, oleh karena itu perlu dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum ingin membuka perusahaan dalam bidang jasa konstruksi.

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan

1. SKA / SKT

Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) atau Tenaga Terampil (SKT) ini perlu dibutuhkan bagi siapapun yang ingin mendirikan jasa bidang konstruksi. SKA didapatkan dari penilaian kompetensi serta keterampilan kerja seseorang yang terjun dalam bidang jasa konstruksi. Tenaga ahli jasa konstruksi setidaknya memiliki SKA dengan kualifikasi yang berbeda-beda.

  • Ahli Utama – Seseorang dengan latar belakang pendidikan teknik atau minimal lulusan S1 yang telah memiliki pengalaman kerja 8 tahun. Apabila orang tersebut lulusan S2, maka wajib memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun.
  • Ahli Madya – Seseorang dengan latar belakang pendidikan teknik atau minimal lulusan D3 yang telah memiliki pengalaman minimal 5 tahun. Bisa juga lulusan S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang sama.
  • Ahli Muda – Seseorang dengan latar belakang pendidikan teknik atau lulusan D3 yang telah berpengalaman 2 tahun atau lulusan S1 dan tidak memiliki pengalaman kerja.

Berbeda lagi untuk SKT yang lebih ringan persyaratannya untuk kualifikasi K1, K2, K3. Untuk mendapatkan SKT, seseorang setidaknya lulusan pendidikan teknik dengan pendidikan minimal SMK yang telah berpengalaman 2 tahun atau telah memiliki keahlian sesuai SKT yang dimohonkan.

2. KTA

Kartu Tanda Anggota (KTA) bisa didapatkan dari asosiasi konstruksi dan menjadi bukti yang sah bahwa badan tersebut telah tergabung dalam anggota Asosiasi perusahaan konstruksi. Asosiasi tersebut juga telah diakui serta terdaftar di LPJK yang bisa dicek di website www.lpkj.net.

KTA sendiri terbagi atas 2 macam yang masing-masing memiliki sub bagian sendiri. Pertama KTA bagi perusahaan yang bertindak sebagai pelaksana atau kontraktor. Kedua adalah bagi perusahaan yang bertindak sebagai perencana ataupun pengawas yang disebut sebagai konsultan konstruksi.

3. SBU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) wajib dimiliki oleh setiap perusahaan tanpa terkecuali. Surat dokumen ini penting dimiliki karena berpengaruh pada Penanaman Modal Asing (PMA). SBU disini terbagi atas 3 macam, yaitu jasa pelaksana konstruksi, jasa perencana dan pengawas konstruksi dan jasa konstruksi terintegrasi. Pelayanan pengurusan surat ini memakan waktu kurang lebih 1 bulan sejak pertama kali dokumen diterima.

Dokumen Pendukung Untuk Persyaratan SIUJK

  1. Akta Pendirian Usaha – Baik PT ataupun CV wajib memiliki akta pendirian usaha pertama kali. Akta ini biasanya diurus oleh notaris atau kuasa hukum yang dipercayakan masing-masing.
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha – Berisikan tentang keterangan lokasi domisili usaha tersebut berada.
  3. NPWP – Biasanya didapatkan setelah beberapa bulan atau tahun perusahaan itu berdiri untuk membayar pajar sesuai dengan aturan yang berlaku.
  4. SK Menteri Hukum dan HAM – Berisikan surat pengesahan dari kementrian hukum dan HAM terkait jasa ataupun produk yang dipasarkan agar memiliki kuasa hukum jika terjadi sesuatu di masa depan.
  5. Tanda Daftar Perusahaan – Dokumen yang berisikan pengesahan bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar di pemerintah.
  6. KTP dan Foto – Digunakan sebagai lampiran dalam formulir izin konstruksi. Foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Penutup

Mengurus izin konstruksi memang cukup sulit dan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Namun hal tersebut wajib dilakukan agar perusahaan jasa konstruksi dapat berdiri dengan legalitas yang valid. Tanpa adanya legalitas tersebut, kedepannya pasti akan menemukan halangan.

Bagi Anda yang membutuhkan jasa izin konstruksi dengan biaya terjangkau dan berkualitas bisa mencoba di :

PAKET Biaya Jasa Pendirian PT PMA SIUJK Sbu izin NIB
Jalan Mayjend. D.I. Panjaitan no 45 by pass Gedung Pembina Graha RT.17, RT.17/RW.9, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350

Telp dan Wa : 0812-9787-9901

https://maps.app.goo.gl/me2J2Xt3wsgZJ1zh7

Check Also

Tantangan Perkembangan Perusahaan Startup di Indonesia

Tantangan Perkembangan Perusahaan Startup di Indonesia

Startup merupakan topik yang banyak digandrungi orang-orang di Indonesia. Entah itu anak muda maupun orang …