Syarat GTT ikut UKG susulan 2015. Mungkin ini menjadi salah satu pertanyaan bagi GTT yang pada pendataan verifikasi calon peserta UKG yang lalu belum terdaftar. Apakah masih bisa? dalam kabar Uji Kompetensi Guru atau UKG susulan kemarin dijelaskan beberapa kuota dan tanggal pelaksanaanya secara tata. Anda bisa baca disini
Lalu bagaimana syarat GTT ikut UKG ? pertama kita bisa lihat dulu beberapa point yang dijelaskan pada Surat Edaran No.8787/B/PR/2015 tanggal 6 November 2015 dari Ditjen GTK tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Susulan 2015.
Beberapa syarat utamanya GTT dapat mengikuti UKG susulan bersama PNS bisa dilihat berdasarkan dari data DAPODIK seperti jumlah jam mengajar, memiliki NUPTK atau Peg-Id. Pada syarat JJM bisa Anda lihat seperti dibawah :
- Kelas I 30 jam
Guru Kelas = 25 (pada dapodik maximal 24, cara menambahkan adalah klik mapel tambahan wajib misal 1 jam ya diisi 1 jam)
Guru Agama = 3
Guru Penjas = 2 - Kelas II 31 jam
Guru Kelas = 26 (pada dapodik maximal 24, cara menambahkan adalah klik mapel tambahan wajib misal 2 jam ya diisi 2 jam)
Guru Agama = 3
Guru Penjas = 2 - Kelas III 32 jam
Guru Kelas = 27 (pada dapodik maximal 24, cara menambahkan adalah klik mapel tambahan wajib misal 3 jam ya diisi 3 jam)
Guru Agama = 3
Guru Penjas = 2 - Kelas IV 36 jam
Guru Kelas = 27 (pada dapodik maximal 24, cara menambahkan adalah klik mapel tambahan wajib misal 3 jam ya diisi 3 jam)
Guru Agama = 3
Guru Penjas = 4
KS Merangkap = 2 - Kelas V 36 jam
Guru Kelas = 27 (pada dapodik maximal 24, cara menambahkan adalah klik mapel tambahan wajib misal 3 jam ya diisi 3 jam)
Guru Agama = 3
Guru Penjas = 4
KS Merangkap = 2 - Kelas VI 36 jam
Guru Kelas = 27 (pada dapodik maximal 24, cara menambahkan adalah klik mapel tambahan wajib misal 3 jam ya diisi 3 jam)
Guru Agama = 3
Guru Penjas = 4
KS Merangkap = 2
Jadi pada intinya persyaratan lengkapnya, syarat GTT ikut UKG susulan adalah sebagai berikut :
- Memiliki NUPTK dan Peg. Id
- Masuk ke Data Base Dapodik dan Aktif
- Tambahan syarat GTT boleh mengikuti UKG 2015 adalah
Mempunyai Ijazah S1 Pendidikan sesuai dengan jenjang masing-masing - Jumlah jam mengajar Linier dan terpenuhi
Jika Anda memenuhi syarat, bisa langsung menghubungi Dinas Pendidikan setempat agar nama Anda bisa dimasukan dalam kuota calon peserta UKG susulan. Buktikan kalau Anda layak di uji.