Bagaimana Cara Membuat NPWP Online di Tahun 2023? Simak Langkah-langkahnya!

Umam

bagaimana cara membuat NPWP
Bagaimana Cara Membuat NPWP Online di Tahun 2023? Simak Langkah-langkahnya! (sumber foto: freepik) | Ilustrasi

ERUDISI.comBagaimana cara membuat NPWP sebenarnya ada dua, yakni melalui sistem online atau dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Orang yang telah berusia 18 tahun dapat mengambil NPWP sebagai persiapan memasuki dunia kerja atau untuk berbagai keperluan lainnya.

Online di Tahun 2023?

Untuk mengetahui tentang bagaimana cara membuat NPWP? Yuk simak pembahasan lengkapnya di artikel berikut ini.

Simak Langkah-langkahnya, Bagaimana Membuat NPWP Online?

Sebelum mendaftar dan mengetahui bagaimana cara membuat NPWP? Hal pertama yang harus disiapkan adalah persyaratan dokumen.

Jika kamu cek di website resmi kemenkeu.go.id, kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP orang pribadi bagi yang belum bekerja sebenarnya hampir sama dengan persyaratan pada umumnya.

Bagi yang belum bekerja, syaratnya hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sedangkan bagi yang memiliki usaha, ada persyaratan tambahan yaitu dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan kegiatan usaha dari pejabat daerah (minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa).

Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, kamu bisa melakukan pendaftaran, baik secara online maupun offline.

Namun di era sekarang ini tentunya melakukan NPWP secara online akan lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan langsung ke kantor pelayanan pajak.

Lebih mudah dan lebih gampang

Bagaimana cara membuat NPWP? dapat dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Disini kamu harus terlebih dahulu membuat akun pendaftaran, sebagai bagian dari proses pendaftaran untuk melakukan NPWP.

Langkah-langkah pembuatan akunnya pun tidak sulit, cukup ikuti alur pendaftaran yang ada di halaman tersebut.

Setelah pembuatan akun selesai, kamu bisa mulai mendaftar untuk melakukan NPWP. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

– Masuk kembali ke akun yang telah dibuat dengan memasukkan email akun dan kata sandi

– Masukkan kode captcha yang ditampilkan, lalu login

– Setelah login, kamu akan diminta mengisi berbagai formulir, mulai Formulir Kategori, Formulir Identitas Wajib Pajak, Dari Sumber Penghasilan, dan lain-lain. Isi data masing-masing form dengan benar sesuai dengan data identitas aslinya.

– Perubahan data di kemudian hari dapat dilakukan melalui layanan kantor pajak.

– Jika semua formulir diisi dengan benar, status pendaftaran kamu akan muncul di dasbor.

– Klik ‘Kirim Token', lalu ulangi captcha.

– Klik ‘Kirim'. Token akan dikirim ke email kamu secara otomatis.

– Periksa email, cari email baru dari catatan elektronik yang berisi token kamu. Salin token, lalu kembali ke halaman pendaftaran NPWP.

– Pada halaman pendaftaran, klik ‘Kirim Permintaan'

– Periksa kolom deklarasi, lalu salin kembali token ke kolom ‘isi token'. Kemudian klik ‘Kirim'.

– Setelah kamu menyelesaikan semua langkah ini, pendaftaran NPWP kamu selesai.

kamu hanya tinggal menunggu beberapa hari kerja hingga kamu menerima email berisi data NPWP lengkap yang telah dikirimkan. Sedangkan untuk kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat sesuai alamat yang didaftarkan.

Kalaupun saat ini belum bisa, penting buat NPWP.

Persyaratan NPWP Pribadi

Bagaimana cara membuat NPWP? Setiap orang yang telah mencapai usia 18 tahun digolongkan sebagai wajib pajak. Namun, tidak semuanya dikenakan pajak.

Jika seseorang tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan, maka ia tidak wajib membayar pajak. Untuk melakukan NPWP, biasanya pemohon akan diminta untuk melengkapi aplikasi pendaftaran.

Berikut dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP pribadi:

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak mempunyai kegiatan usaha atau bekerja sendiri dalam bentuk:

– Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia; salah satu

– Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

– Dokumen izin tinggal yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat usaha, atau pekerjaan gratis pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Lurah atau tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik, atau

– Fotokopi e-KTP bagi warga negara Indonesia dan surat keterangan materai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau berwiraswasta

– Dalam hal wajib pajak orang pribadi adalah seorang wanita bersuami yang membayar pajak secara terpisah karena keinginannya secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

– Apabila seorang wanita bersuami yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, Permohonan juga harus disertai dengan:

– Fotokopi kartu NPWP suami

– Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan kesediaan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Akhir Kata

Saat ini NPWP sudah menjadi persyaratan umum dan prasyarat dalam berbagai kegiatan. Misalnya untuk melamar pekerjaan, banyak perusahaan yang mewajibkan calon karyawannya memiliki NPWP.

Selain itu, bagaimana cara membuat NPWP? Juga diperlukan untuk berbagai hal lainnya, termasuk jika seseorang ingin menjalankan usaha untuknya, dimana NPWP merupakan dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Usaha (SIUP).

Related Post