Dana Bos merupakan dana yang disalurkan oleh pemerintah ke Sekolah-sekolah yang berhak menerima. Setiap sekolah menerima setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam satu tahun. Setiap kali menerima kita wajib lapor penggunaan dana BOS secara online. Banyak sekali Sekolah yang mengabaikan laporan online ini, mungkin mereka menganggap laporan secara manual yang dikirim ke Dinas Pendidikan sudah cukup. Semoga cara ini bermanfaat bagi Anda yang akan melaporkan penggunaan dana BOS.
Bantuan Operasional Sekolah atau yang disebut BOS sebagai dana kelancaran penunjang berjalannya operasional satuan pendidikan. Sangat perlu untuk dilaporkan karena itu merupakan uang negara. Wajib bagi kita penerima dan pengelola dana BOS untuk bertanggung jawab dalam setiap penggunaannya. Baik itu untuk belanja keperluan sekolah, kegiatan siswa, pembayaran honor GTT dan lain-lain.
Sekarang kita telah melalui dan menerima 4 Triwulan pada tahun 2015 ini. Apakah Anda sudah lapor? Triwulan 1, 2, 3 wajib Anda laporkan Dana BOS ini secara online. Barangkali suatu saat nanti ada pengecekan dari pusat, kita kan yang repot. Padahal sangat mudah pelaporan BOS online ini. Namun jika suatu saat ada masalah Anda bisa memanfaatkan layanan Pengaduan BOS.
Bagaimana caranya, lihat langkah demi langkah dibawah ini :
- Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id
- Di layar ada kotak isian untuk memasukkan kode registrasi sekolah dan password. Setelah kode registrasi dan password dimasukkan dengan benar, tekanlah tombol “Masuk”. Bacalah penjelasan kode registrasi dan password di bawah.
- Dalam layar terdapat format laporan penggunaan dana BOS. Pilih tahun dan triwulan sesuai dengan data yang akan Anda masukan.
- Selanjutnya Anda lihat tabel penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Untuk memasukkan data, tekanlah tombol “Ubah”.
- Setelah selesai mengisi data tekan tombol “Simpan”. Data tersebut akan terekam dalam sistem pelaporan. Setelah itu tekan tombol “Kambali”.
- Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah “Logout”
Secara lengkap Anda bisa ikuti gambar dibawah ini, lakukan dengan benar :
Klik http://lapor.bos.kemdikbud.go.id/report/rekap_penggunaan
- Klik Login Dapodik (Tanda Panah MERAH)
- Anda akan diarahkan ke Single SignOn Dapodikdas.
- Masukan Username dan Password Dapodik Anda.
- Klik Menu Lapor Penggunaan BOS
- Klik Tahun
- Klik Semester
- Klik ISI LAPORAN
- Isi semua data sesuai laporan BOS Sekolah Anda.
- Jika sudah selesai Klik Simpan. Pada bawah layar.
Sebagai penerima Dana BOS, kita bertanggung jawab dalam pelaporan ini. Jangan sampai ada terjadi masalah dikemudian hari. Untuk bantuan masalah dalam pelaporan, masalah teknis pelaporan Anda bisa hubungi alamat email pelaporan.BOS@gmail.com
Perlu Anda ketahui dalam pelaporan BOS Online ini:
Jika Anda tidak bisa registrasi dapatkan Kode Registrasi Sekolah dengan cara :
Kode unik yang diberikan kepada setiap sekolah, dimana tidak akan ada yang sama. Kode ini didapatkan oleh sekolah pada saat telah mengirimkan data Dapodik dan sudah dilakukan verifikasi. Jika tidak mengetahui kode regristrasi, tanyakan pada dinas pendidikan kab/kota setempat, ke petugas dapodik.
Password
Kata sandi yang bersifat rahasia sebagai kunci akses masuk ke dalam sistem. Sebelum dilakukan perubahan, password untuk setiap sekolah adalah NPSN dari sekolah masing-masing. Selanjutnya harap segera mengubah password tersebut dengan memilih menu ubah sandi setelah masuk ke sistem.
Kontak servis pelayanan dalam Laporan BOS Online :
Alamat web : http://bos.kemdiknas.go.id
Nomor telepon : 0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276 (bebas pulsa) 021-5725980 dan 021-5725632
Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
Email : bos@kemdiknas.go.id
Demikian laporan lengkap penggunaan BOS Online. Dengan cara ini semoga Anda selalu rutin mengirimkan laporan ini. Ingat Dana BOS merupakan Dana untuk kegiatan belajar mengajar sekolah. Pakailah dengan bijak dan sesuai juknis yang berlaku.