NUPTK-Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan nomor yang harus dimiliki para pendidik guna memperoleh hak status diakui dari pemerintah dan kegunaan lainnya. Seperti mengikuti PLPG, memperoleh tunjangan fungsional dan memperoleh tunjangan akademik serta lainnya.
Begitu bermanfaatnya nomor ini sehingga banyak dari para pendidik maupun tenaga kependidikan ingin mendapatkannya. Namun ada kalanya kita merasa susah untuk memperolehya dikarenakan persyaratan yang semakin diperketat semenjak nomor ini pertama kali diterbitkan.
Ada sedikit perbedaan dalam penerbitan/cara memperoleh NUPTK pada tahun 2015 ini. Berikut uraiannya.
Guru dan Pengawas Sekolah PNS
- S1 dari LPTK/PT Negeri
- SK Penertapan CPNS/PNS
Guru bukan PNS di Sekolah Negeri
- S1 dari LPTK/PT Negeri
- SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur
Guru swasta
- S1 dari LPTK/PT Negeri
- Berstatus GTY tetap.
- Bekerja minimum 2 tahun berturut-turut.
Untuk lebih jelas bisa anda lihat pada surat edaran resmi dari BPSDMPK-PMP dibawah:
>>SURAT EDARAN<<
Jika anda ingin memperolehnya dan merasa memenuhi persyaratan dan keriteria. Anda bisa langsung menghubungi Dinas Pendidikan anda atau meminta bantuan operator sekolah dalam mengurus di website padamu negeri.