Peraturan dalam penyaluran profesi, baik itu dari golongan PNS maupun swasta sudah diatur oleh pemerintah. Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.

Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).

Pada tahun 2015 ini, tunjangan profesi khusunya tahap II direncanakan akan keluar berbarengan dengan rapelan kenaikan gaji maupun gaji ke 13 yang pada 6 Juni 2015 kemarin telah terbit. Baca : PP No 38 tentang gaji 13.

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat Pusat maupun Daerah serta pihak terkait lainnya.

DOWNLOAD JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN