Tidak henti-hentinya partai beringin terus dilanda perpecahan, beberapa waktu lalu ketika menerima gugatan kubu Aburizal atas surat kemenkumham yaitu tentang pengesahan kubu Agung yang melaksanakan Munas di Jakarta. Setelah menang di PTUN kubu Aburizal menyatakan supaya mereka bersatu kembali dan membangun agar bisa ikut Pilkada serentak yang dilaksanakan pada bulan desember nanti.

Baca juga : PTUN Membatalkan SK Kemenkumham

Sepertinya perpecahan yang terjadi di partai beringin akan memasuki babak baru, pasalnya setelah kalah dari PTUN Kubu Agung berencana mengajukan banding ke PT TUN.

Walaupun Agung menghormati keputusan PTUN namun, tidak serta merta menerimanya dan ia bertekad mengajukan banding atas keputusan PTUN. Kubu Agung beralasan bahwasanya keputusan Golkar sudah final berada sampai sidang mahkamah partai Golkar tanpa harus melalui sidang PTUN.

Agung juga mengatakan, ada banyak alasan mengapa pihaknya dan juga Kemenkumham mengajukan banding ke PT TUN(Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) karena tidak lain adalah putusan tersebut sudah melampaui perkara yang dituntutkan.

Agung juga menuturka bahwasanya banding itu adalah hak politik dan hak hukum dari setiap badan atau lembaga negara, tetapi apapun haus dijaga jangan sampai proses Pilkada kemudian terganggu.