Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, dengan mengeluarkan makanan pokok dengan takaran tertentu, yang biasanya dikeluarkan pada hari terakhir di bulan Ramadhan atau pada detik-detik awal masuk bulan Syawal.
Riwayat dari sahabat Ibnu Umar r.a. Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum merah atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, besar atau kecil, dari kaum muslimin. Dan dia memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan shalat Idul Fitri.” (HR. Bukhari)
Pelaksanaan zakat fitrah yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia, adalah ketika malam takbiran. Dan ternyata tradisi ini merupakan implementasi dari penetapan waktu zakat yang telah disyariatkan Islam yaitu:
Waktu jawas (dibolehkan). Zakat fitrah boleh disegerakan pelaksanaannya yaitu ketika permulaan bulan Ramadhan. Sebelum masuk bulan Ramadhan, zakat fitrah tidak boleh dilakukan atau terlarang.
Waktu wajib. Yaitu, zakat fitrah wajib ditunaikan pada detik-detik terakhir bulan Ramadhan dan detik-detik awal memasuki bulan Syawal.
Waktu nadb (kesunahan). Pelaksanakan zakat fitrah yang masuk dalam waktu kesunahan, yaitu sebelum sholat Idul Fitri didirikan.
Barang-barang yang bisa dipergunakan untuk melakukan zakat fitrah adalah makanan pokok yang berlaku di tempat di mana kita berada. Di Timur Tengah dapat menggunakan gandum sebagai zakat fitrah karena gandum merupakan makanan pokok di sana. Sedangkan di Indonesia sendiri, bisa menggunakan beras, karena beras adalah makanan pokok masyarakat Indonesia.
Banyaknya zakat fitrah adalah 1 sha’ makanan pokok. 1 sha’ adalah takaran yang biasa digunakan untuk menimbang biji-bijian. Di indonesia sendiri meskipun terdapat sedikit perbedaan soal ukuran satu sha’ ini, namun untuk beras biasanya digunakan ukuran 2,5 kg.