Sudah lama sekali terjadi gemelut konflik yang melanda partai beringin. Terdapat dua kubu yang saling bersebrangan yaitu kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono. Mereka sama-sama menggelar munas yaitu di Bali dan di Jakarta. Setelah melangsungkan munas kubu masing-masing saling mengklaim bahwasanya adalah kubu yang paling benar karena telah menjalankan munas sesuai dengan AD/ART.

Setelah berjalan panas akhirnya masing-masing dari mereka menyerahkan hasil munas kepada Menkumham untuk disahkan. Hasilnya Menkumham mengesahkan munas Jakarta yaitu kubu Agung Laksono. Dengan disahkannya kubu munas Jakarta Agung Laksono menyatakan keluar dari KMP dan bergabung dengan KIH untuk mendukung pemerintah.

Kubu Agung mencoba mengambil alih pimpinan sekaligus alat kelengkapan DPR yang sebelumnya dipimpin oleh ketua Fraksi Ade Komarudin. Kubu Agung mencoba masuk dan berbuat sewenang-wenang dalam gedung DPR dengan mendombrak ruangan fraksi Partai . Setelah pertemuan terjadi akhirnya mereka menyepakati perjanjian bahwasannya pimpinan partai Golkar di DPR akan dibahas di paripurna.

Namun kubu Ical tidak tinggal diam mereka mencoba melakukan gugatan ke pengadilan ke . Alhasil sampailah kepada hari ini bahwasanya PTUN membatalkan SK Menkumham, PTUN berpedoman dengan keputusannya tersebut yang berasal dari berbagai bukti dan saksi yang didapat dari masing-masing kubu. Kubu Ical pun bersujud syukur atas dibatalkannya SK Menkumham, sebaliknya kubu Agung justru menerima dan menghargai putusan hasil sidang.