Seperti yang kita tahu, dalam dunia pendidikan semestinya bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Dalam hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan mengeluarkan SE atau surat edaran tentang larangan pungutan di ujian nasional atau UN 2016.
Larangan Pungutan Pada UNBK atau Ujian Nasional Berbasis Komputer 2016 harus bersih dari praktek pungutan. Isi petikan dari surat edaran tersebut antara lain membahas 5 poin, diantaranya :
- UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dan segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
- Sekotah calon penyelenggara UNBK DILARANG memberatkan dan atau membebani pihak -pihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
- Bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil
Sekolah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 00341P/BSNPFXII/2015 tentang - Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dan UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran din tanggal 15 Februari 2016.
- Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui email surat, atau sms.
Berikut SURAT EDARAN yang bisa Anda simpan dan Anda arsipkan. ambil dibawah ini…
SURAT EDARAN
Nah, itulah beberapa informasi penting mengenai larangan-larangan yang ada dalam ujian. Semoga kedepan pendidikan Indonesia semakin maju tanpa ada KKN sedikitpun.