Siapa yang tidak ingin, seorang guru diakui menjadi profesional? untuk itulah pemerintah membuka dan PLPG. Apa perbedaan ari PPG dan PLPG, dari segi kualitas PPG sangat berbeda pelaksanaannya dengan PLPG.

Materi tidak jauh berbeda dari PLPG namun yang sangat mencolok perbedaanya adalah pendalaman materi yang sangat begitu melekat untuk setiap jurusan. Bukan hanya itu, biaya PPG juga beda.  Bagi guru yang menginginkan gelar ini, pemerintah telah menentukan syarat mengikuti PPG ini.

 

Yang pertama harus kita ketahui, bagaimana sih cara mengikuti dan syarat mengikuti PPG 2016? 

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  9. Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Bagaimana, Pemerintah melakukan rekruitment untuk calon mahasiswa PPG ini:

Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabupaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
  • Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS.
  • Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.

Siapa yang menyeleksi? Seleksi akademik dilakukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:

  • LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
  • Tes kemampuan bahasa Inggris.
  • Tes potensi akademik.
  • Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
  • LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik, Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.

Berapa biaya untuk mengikuti PPG?

Pendidikan Profesi Guru  (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.