Satu dekade setelah hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad SAW kembali ke Mekah untuk melaksanakan ibadah , yang kemudian dikenal sebagai peristiwa haji , yang berarti ibadah haji terakhir atau haji perpisahan.

Lebih dari seratus ribu muslim berkumpul bersama di padang Arafah selama melaksanakan ibadah haji untuk mendengarkan pesan atau pidato beliau. Orang-orang saat itu mungkin tidak menyadari bahwa pidato beliau saat itu adalah merupakan pesan terakhir, karena beberapa minggu kemudian beliau wafat menghadap kekasihnya, Allah SWT.

Pada kesempatan ini, Rasulullah mengajak muslim untuk menjunjung persamaan ras, memperlakukan wanita dengan baik, dan berpegang teguh dalam keimanan.

Di hadapan ratusan ribu umat , bertempat di padang Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijah 10H (632 M), setelah memuji dan mengucap syukur kepada Allah, beliau bersabda:

“Wahai manusia sekalian! Perhatikanlah kata-kataku ini, karena aku tidak tahu, kalau-kalau sesudah tahun ini, aku tidak pernah lagi mempunyai kesempatan untuk bertemu dengan kamu sekalian di tempat semacam ini.

Wahai manusia, bahwasanya darah (nyawa), harta benda dan kehormatanmu adalah suci dan tidak dapat diganggu gugat, seperti sucinya hari ini di kota ini, sehingga kamu sekalian bertemu dengan Tuhanmu. Sesungguhnya, engkau sekalian akan bertemu dengan Tuhanmu, dan Dia akan bertanya padamu tentang segala perbuatan-perbuatanmu. Ingatlah, sudah aku sampaikan risalah ini. Wahai Allah jadilah saksi atas peristiwa ini.

Karenanya, barangsiapa telah diserahi amanat, maka tunaikanlah amanat itu kepada orang yang berhak menerimanya.

Ingatlah, tak ada seorang pun yang terlibat suatu kejahatan dan bertanggung jawab atasnya kecuali dirinya sendiri. Tidaklah seorang anak menanggung kejahatan yang dilakukan ayahnya, dan tidak pula seorang ayah bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh anaknya.

Ingatlah wahai manusia, dengarkan kata-kataku dan pahamilah. Ketahuilah bahwa seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dan orang-orang Muslim adalah satu persaudaraan. Tidaklah harta benda seorang Muslim halal bagi saudaranya kecuali apa-apa yang diizinkannya. Karena ya, janganlah kamu sekalian menganiaya dirimu sendiri. Wahai Allah, telah aku sampaikan risalah ini.

Ingatlah, bahwa seluruh ajaran masa Jahiliyah telah hancur di bawah kedua kakiku. Dendam berdarah masa Jahiliyah adalah sesuatu yang terlarang. Sesungguhnya, dendam berdarah yang pertama kali aku hapuskan adalah dendam berdarah Ibn Rabi’ah ibn Harits, yang dibesarkan dalam suku Sa’d dan yang dibunuh oleh Hudhail.

Riba pada periode zaman Jahiliyah telah dihapuskan. Namun, kamu berhak menerima kembali modalmu. Janganlah menganiaya, niscaya engkau tidak akan dianiaya. Allah telah menentukan bahwa riba tidak boleh lagi ada. Riba pertama yang aku hapuskan adalah kepunyaan Abbas ibn Abdul Muthalib. Sesungguhnya, riba ini telah dihapuskan seluruhnya.

Wahai manusia sekalian, takutlah kepada Allah dalam persoalan wanita. Engkau telah peristrikan mereka dengan amanat dari Allah, dan dengan ajaran Allah telah engkau buat bagian-bagian rahasia yang ada pada diri mereka menjadi halal bagimu.

Sesungguhnya, telah engkau dapatkan hak-hak tertentu bagimu atas istri-istrimu,dan istri-istrimu mempunyai hak-hak tertentu atasmu. Hak kamu atas mereka adalah bahwa mereka tidak boleh mengizinkan siapa pun, yang tidak engkau sukai, menginjak-injak tempat tidurmu, dan bahwa mereka tidak boleh memperkenankan siapa pun yang tidak engkau sukai memasuki rumahmu. Jika mereka melakukan tindakan demikian, maka Allah telah mengizinkanmu untuk memarahi mereka, berpisahlah dari tidur mereka, dan pukullah mereka, tetapi jangan terlalu keras. Jika mereka menahan diri dari perbuatan demikian, maka mereka harus mendapatkan perlindungan dan pakaian yang layak darimu.

Ingatlah, berlaku baiklah kamu terhadap wanita, karena mereka adalah penolongmu. Mereka tidak memiliki sesuatu pun bagi diri mereka sendiri dan kamu mengambil mereka sebagai amanat Allah, dan kehormatan mereka dihalalkan buatmu dengan nama Allah. Jika mereka taat kepadamu dalam hal ini, maka janganlah engkau perlakukan mereka secara tidak adil. Saksikanlah, bukankah sudah aku sampaikan? Ya Allah, jadilah saksi atas peristiwa ini.

Wahai manusia, dengar dan taatlah kepada seorang budak Abesinia sekalipun, yang menjadi penguasamu yang melaksanakan ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Kitab Allah di antara kamu.

Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap orang haknya. Tidak ada wasiat yang sah* bagi ahli warisnya dan wasiat tidaklah halal jika melebihi sepertiga dari kekayaannya.

Anak adalah milik suami yang sah dan tiada hak apa pun bagi pezina. Barangsiapa menisbahkan seorang anak kepada orang lain selain ayahnya atau mengklaim kehambaannya kepada orang lain selain tuannya, baginya kutukan Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima tobat dan perbuatan-perbuatan baiknya.

Wahai manusia, sesungguhnya setan merasa kecewa karena tidak pernah disembah di bumimu ini. Tetapi setan itu akan merasa puas jika mereka ditaati di dalam tindakan-tindakanmu yang kamu kira tidak berarti. Maka berhati-hatilah kamu akan mereka di dalam agamamu.

Sesungguhnya telah aku tinggalkan bagi kamu sekalian, apa-apa yang jika kamu sekalian berpegang teguh kepadanya niscaya kamu tidak akan tersesat, yang amat berharga, yakni: Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.

Wahai manusia, Jibril telah datang kepadaku, menyampaikan salam dari Tuhanku dan berkata: ‘Sesungguhnya, Allah yang maha besar dan maha kuasa telah memberi ampunan bagi orang-orang yang berkumpul di padang Arafah dan Rumah Suci (Ka’bah) dari kesalahan-kesalahan mereka.”

Umar bin Khattab berdiri dan berseru: “Wahai Rasul Allah, adakah ampunan itu hanya bagi kita?”

menjawab: “Ampunan itu bagi kamu sekalian dan mereka yang akan datang setelah kamu hingga pada hari kebangkitan.

Dan kamu sekalian akan ditanya tentang diriku, maka apa yang akan engkau katakan?”

Mereka menjawab: “Kami akan bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan Risalah (Islam), telah menunaikan tugas dan menyampaikan peringatan.”

Kemudian Nabi berkata: “Ya Allah, jadilah saksi, ya Allah jadilah, ya Allah, jadilah saksi atas peristiwa ini.”


(*harta yang diwasiatkan untuk diberikan kepada seseorang, di luar para ahli waris yang telah ditentukan dalam hukum Islam)