Cara Pengaduan BOS

Captain Iwan

Masih seputar dengan tugas Operator Sekolah, mari kita lihat apa saja layanan dan pengaduan yang di fasilitasi oleh Pemerintah demi kemajuan pendidikan Indonesia. Banyak dari sekian Satuan Pendidikan mengeluhkan tentang terlambatnya pencairan dana BOS. Pada kesempatan kali ini mari kita gunakan layanan dari pemerintah tentang pengaduan dana Bos, baik itu keterlambatan maupun permasalahan lain. Namun perlu diperhatikan saat mengajukan pengaduan hendaknya dengan bahasa santun dan bertanggung jawab serta dihimbau untuk melihat FAQ dari admin.

 

Sebelumnya saya akan sedikit berbagi permasalahan yang banyak dialami oleh sekolah tentang pencairan dana BOS.

Pertama banyak sekolah yang mengeluhkan tentang keterlambatan pencairan Dana BOS / tidak tepat waktu, berikut jawabanya :

Penyaluran dana BOS dilakukan Tim Managemen BOS Provinsi ke seluruh rekening sekolah berdasarkan data sekolah yang dikirim dari Dinas Kabupaten/Kota. Penyaluran dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulan, pada bulan pertama. Biasanya keterlambatan penyaluran disebabkan Tim Manajemen BOS Provinsi terlambat menerima pengiriman data dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan Kabupaten/Kota juga terlambat menerima data dari Sekolah.

Ada 4 kemungkinan dana BOS terlambat dicairkan oleh sekolah yaitu :
1. Adanya ketentuan dari beberapa Dinas/Kota tidak boleh mencairkan dana BOS sebelum menyerahkan laporan pertanggungjawaban periode BOS sebelumnya.
2. Sekolah terlambat mencairkan dana BOS karena lembaga penyalur (POS dan Bank Pemerintah) tidak cukup dana pada saat Sekolah mencairkan dana BOS, dan
3. Sekolah terlambat menerima informasi penyaluran dana BOS
4. Kinerja Tim Manajemen BOS Propinsi dan Kab/Kota rendah

Kedua, Mengapa dana BOS tidak sesuai dengan jumlah siswa di sekolah? Berikut jawabannya :

Apabila jumlah dana BOS kurang, dan tidak sesuai dengan jumlah aktual siswa, maka Sekolah segera memberitahukan dan melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan data sehingga dapat ditambahkan kekurangan dana BOS pada penyaluran tahap berikutnya.

Kurangnya jumlah dana BOS yang diterima Sekolah, antara lain disebabkan :
1. Data jumlah siswa yang di SK kan oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota tidak akurat/tidak di update
2. Alokasi dana BOS yang yang tertuang dalam DIPA Provinsi jumlahnya kurang dan tidak sesuai dengan jumlah data Sekolah sehingga Tim Manajemen BOS Provinsi mengalokasikan jumlah dana yang kurang tersebut untuk semua Sekolah.
3. Ada kesalahan input data Sekolah di tingkat Kabupaten/Kota, atau input data di tingkat Provinsi.

 

Setelah kita tahu sedikit permasalahan diatas, mari kita bahas bagaimana cara pengaduan ke manajamen BOS. Berikut langkah-langkahnya :

1. Buka http://bos.kemdikbud.go.id/pengaduan/home/pengaduan

2. Isi semua Form yang disediakan, harus menggunakan identitas asli.

3. Isi Deskripsi atau Pengaduan anda.

4. Isi Kode Captcha

5. Kirim

6. Selesai

Jika sudah melaporkan, anda bisa melihat Laporan Pengaduan pada menu Pengaduan Online. Sebagai abdi negara yang diberi tugas untuk mengelola dana BOS, kita diberi kemudahan oleh pemerintah untuk pengaduan semacam ini. namun perlu diketahui kita juga harus konsisten mengerjakan tugas kita semisal pelaporan BOS online. Jika anda kesulitan dalam login bisa baca : cara menangani kesulitan login BOS dan PIP

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat. Mari kita sukseskan bersama Pendidikan Indonesia.

[dropcap]Salam Satu Data Untuk Indonesia Raya[/dropcap]

Tags

Related Post