Payung Hukum Untuk Honorer

Payung Hukum untuk Honorer – Tergantung Daerah Anda

Payung untuk . Kebijakan Pemerintah dalam menyikapi kesejahteraan , khususnya guru honorer mulai terasa. Payung hukum yang rencananya akan di buat untuk honorer, hanya sebatas wilayah. Apa maksudnya? yaitu sebuah regulasi atau payung hukum untuk memfasilitasi pemerintah yang sanggup membayar pegawai honorer sebesar Upah Minimal Regional (UMR).

Payung hukum untuk honorer hanya sebatas kebijakan per wilayah.

Artinya jika wilayah Anda dirasa mampu membayar honorer sesuai UMP, maka pemerintah siap memfasilitasi. Namun jika wilayah atau daerah Anda tidak mampu, ya apa mau di kata, Anda tahu sendiri. Jadi honorer yang ada di wilayah tersebut harus menunggu tes CPNS 2016 mendatang.

  • Info terkait : Jadwal CPNS 2016 Mendatang.
  • Baca Juga : Honorer k2 Otomatis Diangkat CPNS 2016.

Kementrian Reformasi dan Birokrasi mengatakan, jika guru honorer yang sebanyak 1,7 juta orang meminta untuk diangkat menjadi CPNS maka pemerintah tidak dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena terkait anggaran yang terbatas. Anggaran yang dibutuhkan pemerintah untuk mengangkat semua honorer ditaksir mencapai 900 T. Sebuah angka fantastis jika memang harus di realisasi.

Baca juga : Jika Anda GTT, Anda Bisa Mendapatkan Kesra.

Bicara masalah UMR, yang kita ketahui memang berbeda-beda. Tergantung dari penghasilan daerah tersebut. Berikut Upah Minimum Regional di 33 Provinsi Indonesia Tahun 2016 :

  1. Provinsi Kalimantan Timur Rp. 2.161.253,-
  2. Provinsi Aceh Rp. 2.118.500,-
  3. Provinsi DKI Jakarta Rp. 3.100.000,-
  4. Provinsi Bengkulu Rp 1.605.000,-
  5. Provinsi NTB / Nusa Tenggara Bara Rp. 1.485.000,-
  6. Provinsi Kalimantan Selatan Rp. 2.085.050,-
  7. Provinsi Kalimantan Tengah Rp. 2.057.558,-
  8. Provinsi Gorontalo Rp. Rp1.875.000,-
  9. Provinsi Papua Barat Rp 2.237.000,-
  10. Provinsi Kepulauan Riau Rp. 2.178.170,-
  11. Provinsi Sumatra Barat Rp. 1.800.725,-
  12. Provinsi Sulteng / Sulawesi Tengah Rp. 1.670.000,-
  13. Provinsi Jambi Rp 1.906.650,-
  14. Provinsi Sulawesi Utara Rp. 2.400.000,-
  15. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp. 1.482.950,-
  16. Provinsi Sulawesi Barat Rp. 1.864.000,-
  17. Provinsi Maluku Rp. 1,775.000,-
  18. Provinsi Papua Rp. 2.450.770,-
  19. Provinsi Sulawesi Selatan Rp. 2.250.000,-
  20. Provinsi Sumatera Utara / Sumut Rp. 1.811.875,-
  21. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp. 1.850.000,-
  22. Provinsi Jawa Barat / Jabar Rp. 2.250.000,-
  23. Provinsi Kalimantan Barat Rp 1.739.400,-
  24. Provinsi Banten Rp 1.784.000,-
  25. Provinsi Bali Rp. 1.807.600,-
  26. Provinsi Bangka Belitung Rp. 2.341.500,-
  27. Provinsi Riau Rp. 2.095.000,-
  28. Provinsi Kalimantan Utara Rp. 2.175.340,-
  29. Provinsi Lampung Rp. 1.763.000,-
  30. Provinsi Maluku Utara Rp. 1.681.266,-

Walaupun ada beberapa daerah atau provinsi, seperti Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta belum menetapkan.

Begitulah kira-kira besaran gaji yang akan diterima honorer, jika payung hukum untuk honorer telah dibentuk dan dilaksanakan. Semoga ke depannya bukan hanya honor saja yang dibicarakan. Kita sebagai pendidik harus mengutamakan mutu dan kualitas kita sebagai pendidik

Check Also

Apa Syarat GTT Ikut UKG Susulan 2015

Syarat GTT ikut UKG susulan 2015. Mungkin ini menjadi salah satu pertanyaan bagi GTT yang pada pendataan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *