4 Orang yang Berkewajiban Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim. Zakat tidak memandang tua, muda, merdeka, maupun budak. Tetapi setiap orang muslim yang telah memenuhi ketentuan untuk mengeluarkan

Iman Nugroho

beras zakat fitrah wajib

adalah kewajiban bagi setiap muslim. tidak memandang tua, muda, merdeka, maupun budak. Tetapi setiap orang muslim yang telah memenuhi ketentuan untuk mengeluarkan zakat, berkewajiban untuk berzakat fitrah.

Berikut 4 orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah:

1. Masih Hidup saat Malam Idul Fitri

Maksudnya adalah, seseorang masih hidup saat malam Idul Fitri, yaitu ketika mendapati terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri. Dengan kata lain, sehingga seseorang yang meninggal dunia sebelum maghrib atau bayi yang lahir setelah maghrib pada malam Idul Fitri tidak dikenakan wajib zakat. Sebaliknya, orang yang meninggal dunia setelah maghrib ataupun bayi yang lahir sebelum maghrib, maka dikenakan wajib zakat fitrah atas dirinya.

2. Kelebihan Makanan untuk Idul Fitri.

Yang dimaksud dengan kelebihan makanan di sini adalah seseorang telah bisa memenuhi kebutuhan untuk diri pribadi maupun orang-orang yang menjadi tanggungan dirinya di hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu orang yang memiliki kelebihan makanan diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

3. Utang bukanlah suatu penghalang dalam zakat fitrah

Yang dimaksud di sini bukan lah ‘gharimin', yaitu orang terlilit utang sehingga menyulitkan dirinya untuk membayar atau menebus utang. Sekarang rata-rata semua orang memiliki utang, baik kecil maupun besar. Dan biasanya utang yang dilakukan oleh orang-orang pada zaman sekarang bukanlah utang karena kesulitan untuk makan akan tetapi lebih digunakan untuk pengembangan usaha atau permodalan lainnya.

Oleh sebab itu meskipun seseorang masih memiliki utang ketika dia memiliki kelebihan makanan untuk Idul Fitri, maka orang tersebut tetap masuk dalam kategori orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

4. Setiap Muslim Laki-laki maupun Perempuan

Setiap muslim berkewajiban untuk membayar zakat baik laki-laki maupun perempuan. Muda, maupun tua.

Zakat fitrah bisa dilakukan dengan cara membayar sendiri bagi orang yang telah mampu dan berpenghasilan sendiri. Akan tetapi zakat juga bisa dilakukan oleh orang yang bertanggungjawab atas zakat tersebut. Misalkan orangtua menzakatkan anaknya atau suami menzakatkan istrinya.

Related Post