merupakan dimana setiap warga negara diperlakukan secara adil dan harus taat pada hukum. Jadi setiap warga negara tidak ada bedanya satu sama lain, baik itu dari kalangan pejabat maupun rakyat biasa semua sama dimata hukum. Hukum tidak pandang bulu siapapun yang bersalah wajib dihukum demi tegaknya konstitusi NKRI.

Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dijelaskan bahwasannya :

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, bukan berdasar pada kekuasaan.

2. Sistem Konstitusional, pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas.

Dengan demikian Indonesia merupakan negara hukum yang dinamis dan bertujuan untuk kesejahteraan sosial. Untuk itu pemerintah harus berperan luas demi kesejahteraan dan kepentingan rakyat.

Kenyataan Negara Hukum Di Indonesia

Cita-cita yang bertujuan menciptakan negara hukum justru belum bisa diwujudkan sepenuhnya. Berbagai gambaran terkait rendahnya profesionalitas para aparat penegak hukum, fenomena ketidakadilan sebagai proses litigasi didunia peradilan, serta praktek mafia hukum yang melakukan jual beli perkara tidak henti-hentinya terjadi di Indonesia. Sebuah gambaran yang sangat buram rupanya telah menginjeksikan sikap aprirori dan pesimisme dalam diri publik akan tegaknya hukum di Negeri sendiri.

Banyak pejabat dari lembaga hukum yang justru terlibat dari kasus sengketa putusan pengadilan. Salah satunya adalah Akil Mochtar, yang ditangkap karena terlibat suap pengaturan putusan MK untuk pemilihan kepala daerah Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banten. Mahkamah Konstitusi yang seharusnya bisa menjadi penyelamat hukum di Indonesia justru terlibat dalam kasus tersebut. Semakin rendah dan bobroknya kualitas hukum di Indonesia menjadi catatan yang sangat menyedihkan. Penegak keadilan yang harusnya bertindak adil kepada siapapun justru melakukan tindakan yang tidak semestinya yaitu korupsi.

Ketidakberanian institusi penegak hukum untuk menyeret para dalang utama kasus pelanggaran hukum tersebut berpotensi besar menjadi pemicu keputusasaan publik terhadap hukum. Kita sudah menyaksikan bersama-sama tentang pelaku penegak hukum di Negeri ini. Mereka justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dengan melawan hukum. Dalih yang mereka keluarkanpun sungguh sangat licik dan cantik sehingga kita mudah percaya dan terlena tentang apa yang diutarakan oleh aparat penegak hukum tersebut.

Untuk mencapai cita-cita negara hukum seharusnya Indonesia mendapatkan langsung dukungan dari publik agar bisa dengan mudah terealisasikan. Jika orang-orang yang duduk dipemerintahan kehilangan kepercayaan dari rakyat, mereka akan kehilangan optimisme dalam menjalankan roda pemerintahan itu sendiri. Dan cita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang adil rasanya sangat sulit terwujud.

Melihat problematika penegakan hukum tersebut, maka penegakan hukum harusnya membutuhkan keinsyafan dan partisipasi dari semua pihak. Hakim, jaksa dan aparat kepolisian misalnya, adalah yang secara konstitusional diberi wewenang untuk menakhodai proses penegakan hukum. Namun untuk menyerahkan sepenuhnya kasus kepada mereka rasanya tidaklah cukup, kita harus bisa terlibat demi berjalannya proses penegakkan hukum yang adil dan tercapainya tujuan sebagai negara hukum adil dan demokratis.