sering menjadi salah topik perbincangan hangat baik itu pada kalangan remaja yang ingin segera menikah, atau dari orang tua. Perdebatan itu selalu bermuara pada apakah nikah mudah adalah sebuah solusi atau bisa jadi masalah? Pertimbangannya tentu pada kesiapan anak membangun rumah tangga.

Nikah Mudah pernah di “kritisi” dalam sebuah Sinetron berjudul ‘Pernikahan Dini’. Dalam sound track sinetron tersebut dengan judul yang sama mengisyaratkan bahwa nikah muda bukanlah sebuah pilihan yang tepat. Berikut potongan lirik lagu tersebut.

Pernikahan dini bukanlah cinta yang terlarang hanya waktu saja belum tepat

Berkaca pada sound track dan jalan cerita yang di bangun pada sinetron tersebut. Ada indikasi bahwa muncul sebuah ketakutan dari orang bahwa anak yang melakukan pernikahan dini belum siap dalam membina rumah tangga. Meskipun keduanya sudah saling mencintai.

Untuk melihat persoalan nikah muda, Apakah salah atau tidak? Kami ingin mengajak anda menggunakan tiga kacamata yang sebaiknya dijadikan acuan dalam penilaian. Ketiga kacamata itu adalah Hukum Positif, Hukum agama (bagi yang beragama ), dan juga paradigma sosial.

Nikah Muda menurut Hukum Positif

Pernikahan diatur dalam undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang batas usia yang diizinkan dalam suatu perkawinan pada pasal 7 ayat 1 yaitu “jika pihak pria sudah berusia 19 (sembilan belas tahun) dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas tahun). Apabila ada penyimpanan dari usia anak tersebut (maksudnya ingin menikah sebelum usia tersebut) maka hal itu diatur pada ayat 2 yang berbunyi “Jika ada penyimpanan terhadap pasal 7 ayat 1 ini, dapat meminta dispensasi pada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

Selain itu pernikahan juga diatur pada hukum perdata yaitu pada KUHP dalam pasal 29 “Setiap laki-laki yang belum berusia 18 tahun penuh dan wanita yang belum berusia 15 tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan, namun bila ada alasan-alasan penting presiden dapat menghapuskan larangan itu dengan memberikan dispensasi.”

itulah landasan hukum positif yang bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian benar salah tentang nikah muda. Jadi, usia yang masih terbilang masih muda yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan sudah boleh melakukan pernikahan.

Nikah Muda Menurut Pandangan Agama (Islam)

Secara khusus tidak ada dalil yang memberikan batasan usia terkait dengan pernikahan. Namun konsep pernikahan tetap diatur dalam Al-Quran. Sebagai rujukan kenapa manusia harus menikah kita bisa melihat ayat-ayat berikut:

  1. QS. Ar. Ruum ayat 21
  2. QS. Adz Dzariyaat ayat 49
  3. QS. Surat yaa Siin Ayat 36
  4. QS. An Nahl Ayat 72
  5. QS. At Taubah Ayat 71
  6. QS. An Nisaa Ayat 1 dan 3
  7. QS. An Nuur Ayat 26
  8. QS. Al Ahzaab Ayat 36
  9. QS. Al Hujuraat Ayat 13
  10. QS. Asy Syuro Ayat 11

Sementara hadits Nabi Muhammad SAW yang terkait dengan pernikahan juga sangat banyak. Namun ada satu hadits yang sangat berkaitan dengan nikah mudah yaitu pada anjuran untuk menyegarakan empat hal yaitu shalat pada waktunya, menguburkan mayat, membayar hutang, dan menikah.

Nikah Muda dalam paradigma sosial

setelah melihat kedua batasan hukum diatas, ada sebuah paradigma sosial yang terbangun dalam masyarakat terkait pernikahan. Paradigma tersebut mungkin sudah sangat familiar di telinga kita semua. Berikut beberapa pemikiran masyarakat tentang pernikahan.

  1. Wanita yang terlambat menikah akan di cap tidak laku
  2. Lelaki yang terlalu lama membujang akan dipertanyakan apakah laki-laki sepenuhnya ataukah bukan.
  3. Pernikahan itu membuka pintu rezeki
  4. Pernikahan akan menghilangkan beban dosa orang tua karena sudah menyelesaikan tanggung jawabnya
  5. dan masih banyak lagi

Intinya adalah apabila sudah siap secara lahir dan bathin maka segeralah menikah. Anda hanya perlu saling mencintai dan siap membangun rumah tangga bersama. Satu yang pasti bahwa pernikahan harus mendapatkan restu dari orang tua kedua pihak.